Sabtu, 27 April 2013

Penjelasan Pelaksanaan UN 2013

post signatureNo : 0013/SDAR/BSNP/III/2013
Lampiran • lembar
Perihal : Penjelasan Pelaksanaan UN 2013
14 Maret 2013
Yang terhormat:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013
dan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi
Standar (POS) Ujian Nasional yang telah kami edarkan, ada beberapa hal yang
perlu kami sampaikan sebagai berikut:
1. Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013, seperti tabel
di bawah ini:
No. POS UN 2012/2013 PENJELASAN
1.
Bagian II, Huruf 0, Angka 1, huruf a adalah,
yang semula tertulis: sekolah/madrasah yang
memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik
(SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal
jumlah peserta UN), terakreditasi, serta
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
sekolah/madrasah yang memiliki
peserta UN minimal 20 peserta didik
(SMPLB dan SMALB tidak ada batas
minimal jumlah peserta UN) atau
terakreditasi , Berta persyaratan
lainnya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
Z . Bagian III, Huruf A, Angka 1, huruf e dan
huruf f adalah, yang semula tertulis:
e. Peserta didik yang dapat menyelesaikan
studinya selama 2 (dua) tahun dalam
program akselerasi atau SKS hams
menunjukkan bukti-bukti yang
menunjukan kemampuan istimewa yang
dibuktikan dengan kemampuan akademik
dari pendidik dan Intelligence Quotient
(IQ) > 130 (seratus tiga puluh) yang
dinyatakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program studi psikologi
terakreditasi atau lembaga psikologi lain
yang direkomendasi BSNP
f. Peserta didik sebagaimana tercantum pada
butir 5 diwajibkan mengirimkan bukti-bukti
kepada BSNP paling lambat seminggu
sebelum akhir •endaftaran;
Untuk peserta UN dari program SKS
atau akselerasi yang masa
pembelajarannya kurang tiga tahun,
hams menunjukkan:
a. Surat izin penyelenggaraan
program SKS atau akselerasi dari
Direktorat atau Dinas Pendidikan
Provinsi.
b. Surat pernyataan dari sekolah
sebagai jaminan bahwa proses
pembelajaran dilakukan sesuai
dengan pedoman program SKS atau
akselerasi.
2. Setiap ruang ujian diisi 20 peserta. Bila peserta ujian lebih dari 20 peserta dan
kelipatannya, maka pembagian ruang untuk sisa peserta diatur sebagai
berikut:
a. Jika kelebihan peserta 5 siswa, maka diatur sebagai berikut:
3umlah Peserta Ruang kecil A Ruang kecil B
21 10 11
22 10 12
23 10 13
24 10 14
25 10 15
b. Jika kelebihan peserta 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan
dalam satu ruang tersendiri.
Jumlah Peserta Ruang besar Ruang kecil
26 20 6
27 20 7
28 20 8
29 20 9
30 20 10
Dst ... ...
3. Untuk sekolah/madrasah yang bergabung, pengaturan ruang ujian terpisah
dengan sekolah/madrasah penyelenggara.
4. Jika ada kekurangan naskah soal dan UUN di ruang ujian, maka dapat diambil
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Jika terjadi kekurangan naskah soal dan UUN di ruang ujian, maka
tindakan yang diambil oleh pengawas ruang/sekolah/madrasah
penyelenggara adalah:
1. Mengambil satu set naskah soal dan UUN cadangan utuh yang terdapat
di masing-masing ruang ujian;
2. Mencari satu set naskah soal dan UUN cadangan utuh yang terdapat di
sekorah/madrasah terdekat.
b. Jika naskah soal dan UUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara
UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi naskah soal UN
dan UUN sesuai jumlah yang diperlukan, dan siswa yang bersangkutan
diberikan tambahan waktu sesual dengan alokasi waktu yang ditentukan
untuk mengerjakan soal UN, serta dibuatkan berita acara.
5. Jika terjadi kerusakan/ketidaklengkapan naskah soal dan diketahui sebeium
ujian dilaksanakan, maka dapat diganti dengan naskah soal dan UUN
cadangan secara utuh.
6. Jika terjadi kerusakan/ketidaklengkapan naskah soal, kekurangan soal dan
LJUN, dan diketahui selama ujian berlangsung dan tidak ada mesin fotokopi,
maka siswa yang bersangkutan diminta menunggu sampai peserta UN selesai
mengerjakan soal. Siswa yang bersangkutan akan diminta untuk menjawab di
naskah soal. Selanjutnya jawaban siswa yang bersangkutan akan dipindahkan
ke DUN oleh tim dari perguruan tinggi.
7. Penyelenggara Tingkat Provinsi melakukan pelelangan ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
Demikan edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan acuan, atas perhatian
Saudara kami mengucapkan terima kasih.
Ketua,
r
fa
Badan Standar Nasional Perrelidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
Tembusan Yth:
1. Dirjen Dikdas Kemdikbud;
2. Dirjen Dikmen Kemdikbud;
3. Kepala Balitbang Kemdikbud;
4. Kepala Puspendik, Kemdikbud;
5. Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemdikbud;
6. Direktur Pembinaan SMA Ditjen Dikmen Kemdikbud;
7. Direktur Pembinaan SMK Ditjen Dikmen Kemdikbud.


sumber BSNP

TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN PELAJARAN 2012/2013

post signatureTATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL (UN)
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan;
9) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
11) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
12) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
2) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
i. Pengawas Satuan Pendidikan wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya UN di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta UN maupun oleh pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN

sumber BSNP

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013

post signatureJadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013
Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun. 

Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah.  Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:

  • Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
  • Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
  • Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
  • Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.

Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.

Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru. 


Sabtu, 06 April 2013

Maksud dan Arti dari setiap Status File Pengiriman DI DAPODIK

post signatureMaksud dan Arti dari setiap Status File Pengiriman :

1. Belum terkirim : sudah jelas.

2. Diterima via web : ini hanya bisa dilakukan oleh dinas kabkota. Jadi file sekolah diunggahkan/diuploadkan oleh dinas kabkota melalui manajemen pendataan.

3. Diterima via aplikasi : Tahapan pertama, yang mengirimkan langsung dari sekolah yang bersangkutan dan data yang di upload/unggah sudah berhasil di simpan di server. Namun data2nya belum dimasukan ke database oleh server. Jadi belum bisa melihat data yg bapak inputkan.

4. Cek Konversi : Tahapan kedua, data sudah di cek oleh server apakah data ini menggunakan database versi lama atau database versi baru. Nanti server yang akan memilah2nya.

5. Berhasil di proses : Tahapan ketiga, data yang telah diinput SEMUANYA sudah berhasil diproses. (Dipastikan ini datanya sangat bagus).

6. Behasil di proses dgn Pengecualian : data yang telah di input TIDAK SEMUANYA berhasil di proses oleh server. Ini kemungkinan akibat : masih menggunakan aplikasi lama, terkena validasi dari segi server, dll. Namun jika jumlah peserta didik, ptk, rombel, sarpras, dll sudah sama TIDAK masalah.

7. Sekolah terkena cleansing : data sekolah yang telah dikirim masuk ke dalam data sekolah yang terkena cleansing. Mohon langsung menghubungi tim teknis atau CS kami. Jika dibiarkan kemungkinan data tidak diterima karena akan dihapus oleh server.

8. Sqlite error : ini biasanya saat upload, data tidak terkirim dengan sempurna. Atau biasanya disebut data corrupted.. Jadi langsung saja kirim ulang data lagi.

9. Tidak ada perubahan : file yang terakhir di upload, datanya sama dengan file yang diupload sebelumnya.

10. Pending : berarti sekolah tsb mengalami perubahan pada salah satu variabel yang disebutkan sebagai berikut:
1. Kode Registrasi
2. Nama Sekolah
3. NPSN
4. NSS
5. Kecamatan
6. Kabupaten Kota
Dan dengan begitu data yang dikirimkan akan ditindak lanjuti oleh tim CS di pusat 

Langkah-langkah pemasukan laporan penggunaan dana BOS

post signatureLangkah-langkah pemasukan laporan penggunaan dana BOS

Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
Di layar ada kotak isian untuk memasukkan kode registrasi sekolah dan password. Setelah kode registrasi dan password dimasukkan dengan benar, tekanlah tombol "Masuk". Bacalah penjelasan kode registrasi dan password di bawah.
Dalam layar terdapat format laporan penggunaan dana BOS. Pilih tahun dan triwulan sesuai dengan data yang akan Anda masukan.
Selanjutnya Anda lihat tabel penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Untuk memasukkan data, tekanlah tombol "Ubah".
Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam dalam sistem pelaporan. Setelah itu tekan tombol "Kambali".
Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Logout"
Kode Registrasi Sekolah

Kode unik yang diberikan kepada setiap sekolah, dimana tidak akan ada yang sama. Kode ini didapatkan oleh sekolah pada saat telah mengirimkan data Dapodik dan sudah dilakukan verifikasi. Jika tidak mengetahui kode regristrasi, tanyakan pada dinas pendidikan kab/kota setempat, ke petugas dapodik.
Password

Kata sandi yang bersifat rahasia sebagai kunci akses masuk ke dalam sistem. Sebelum dilakukan perubahan, password untuk setiap sekolah adalah NPSN dari sekolah masing-masing. Selanjutnya harap segera mengubah passwor tersebut dengan memeilih menu ubah sandi setelah masuk ke sistem.
Bantuan

Jika terjadi masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, nmr registrasi dan npsn
Bantuan Operasional Sekolah
www.bos.kemdikbud.go.id
dana bos sd smp

KARTU PESERTA UJIAN SEKOLAH/UJIAN NASIONAL DARI BIOS OFLINE

post signature

Berita yang lain

FOTO MURID