INILAH.COM, Bandung - Terhadap Kepala SDN Ciwaruga 1 Rosyidin Fakhrudin, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan peringatan keras.
"Karena adanya kasus guru mogok itu, kita langsung memanggil kepala sekolah. Selain itu, kita memberikan sanksi tegas berupa teguran. Teguran itu sudah dua kali diberikan," kata Kepala Disdikpora KBB Agustin Piryanti kepada INILAH.COM saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (6/3/2012).
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu sesuai dengan norma dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Tak heran, kasus itu diajukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Tak hanya itu, masalah itu pun di-BAP-kan (berita acara pemeriksaan) ke pihak Inspektorat.
"Kalau nantinya terbukti kepala sekolah itu indisipliner, untuk eksekusinya kita akan mengaplikasikan tahapan dan ketentuan dalam norma kepegawaian. Keputusan final itu tergantung dari BKPP," jelasnya.
Terkait guru SDN Ciwaruga 1 yang mogok kerja, Agustin menyatakan hal itu sebaiknya tidak terjadi. Sebab, selain mengajar itu kewajiban seorang guru, akibatnya siswa terbengkalai.[ang]
JADWAL PLPG 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita yang lain
-
DATA DARI SEJUTA GURU NGEBLOG 1 http://kimiamadrasah.blogspot.com/ 2 http://kimiamadrasah.guru-indonesia.net/ 3 http://erwantopilian...
-
Bikin Label Animasi dengan Blogomous Tulisan ini untuk melengkapi buku "Let's Go dengan Blogger" penerbit Elexmedia, jadi si...
-
KELAS I SEMESTER I Menyimak (ngaregepkeun) 1. Mampu menyimak (ngaregepkeun) memahami , serta menanggapi berba...
-
sumber http://www.kemdiknas.go.id/ Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mula...
-
PANITIA PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT ...
-
DALAM UPACARA AMPIH PARE oleh: Rikhsan Nurhadian S. 1. Nama Upacara Nama upacara adalah Pagelaran Tarawangsa [1] dalam Upacara Ampih ...
-
Pendidikan & Otonomi Daerah Pendidikan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar