INILAH.COM, Bandung - Terhadap Kepala SDN Ciwaruga 1 Rosyidin Fakhrudin, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan peringatan keras.
"Karena adanya kasus guru mogok itu, kita langsung memanggil kepala sekolah. Selain itu, kita memberikan sanksi tegas berupa teguran. Teguran itu sudah dua kali diberikan," kata Kepala Disdikpora KBB Agustin Piryanti kepada INILAH.COM saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (6/3/2012).
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu sesuai dengan norma dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Tak heran, kasus itu diajukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Tak hanya itu, masalah itu pun di-BAP-kan (berita acara pemeriksaan) ke pihak Inspektorat.
"Kalau nantinya terbukti kepala sekolah itu indisipliner, untuk eksekusinya kita akan mengaplikasikan tahapan dan ketentuan dalam norma kepegawaian. Keputusan final itu tergantung dari BKPP," jelasnya.
Terkait guru SDN Ciwaruga 1 yang mogok kerja, Agustin menyatakan hal itu sebaiknya tidak terjadi. Sebab, selain mengajar itu kewajiban seorang guru, akibatnya siswa terbengkalai.[ang]
JADWAL PLPG 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita yang lain
-
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013 Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaa...
-
KELAS I SEMESTER I Menyimak (ngaregepkeun) 1. Mampu menyimak (ngaregepkeun) memahami , serta menanggapi berba...
-
Selamat Datang Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang m...
-
ISI NUPTK DAN PASWORD DUA KALI Login Verifikasi Data PTK NUPTK: Password: Login Karena banyaknya E-mail masuk dgn p...
-
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Satuan Pendidikan : SD N TUNAS KARYA Kelas/Semester : IV/ 1 T...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar