INILAH.COM, Bandung - Terhadap Kepala SDN Ciwaruga 1 Rosyidin Fakhrudin, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan peringatan keras.
"Karena adanya kasus guru mogok itu, kita langsung memanggil kepala sekolah. Selain itu, kita memberikan sanksi tegas berupa teguran. Teguran itu sudah dua kali diberikan," kata Kepala Disdikpora KBB Agustin Piryanti kepada INILAH.COM saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (6/3/2012).
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu sesuai dengan norma dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Tak heran, kasus itu diajukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Tak hanya itu, masalah itu pun di-BAP-kan (berita acara pemeriksaan) ke pihak Inspektorat.
"Kalau nantinya terbukti kepala sekolah itu indisipliner, untuk eksekusinya kita akan mengaplikasikan tahapan dan ketentuan dalam norma kepegawaian. Keputusan final itu tergantung dari BKPP," jelasnya.
Terkait guru SDN Ciwaruga 1 yang mogok kerja, Agustin menyatakan hal itu sebaiknya tidak terjadi. Sebab, selain mengajar itu kewajiban seorang guru, akibatnya siswa terbengkalai.[ang]
JADWAL PLPG 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita yang lain
-
Pelaksanaan PLPG tahun 2013 tinggal beberapa hari lagi. Bagi bapak dan ibu yang termasuk dalam Peserta PLPG tahun 2013 ini diharapkan memant...
-
Friday, 15 May 2009 13:06 Ngamprah, (PR).- Tiga belas sekolah dasar (SD) dari 695 SD di Kabupaten Bandung Barat menjadi Rintisan Sek...
-
Kepala sekoah sebagai pengelola satuan pendidikan (sekolah) bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidik...
-
Anak anjing : kirik/kicik Anak bagong : begu Anak bandeng : nanar Anak banteng : ...
-
Latihan Pramuka sebagai exskul di SDN TUNAS KARYA setiap hari sabtu untuk melatih disiplin, kreatif, Aktif, dan melatih kemampuan untuk bert...
-
Alhamdulillah, siswa kami yaitu Roni dan Andreas siswa SDN Tunas Karya Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat telah terpilih seleksi sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar