Rabu, 15 Mei 2013

Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK

post signatureMulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan 
kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduhFormulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yangtidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akandinyatakan TIDAK AKTIF MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
Melalui kegiatan PADAMU NEGERI yang dikelola BPSDMPK-PMP ini, Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. 

WILAYAH PELAKSANAAN

Kegiatan ini (yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah) dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia

Selasa, 14 Mei 2013

JADWA UKA 2013

post signature
SILAHKAN MASUK http://sergur.kemdiknas.go.id MASUK PADA LAMAN PENCARIAN MASUKAN 16 DIGIT NUPTK DAN ANDA BISA LIHAT KAPAN JADWAL UKA ANDA

CONTOH DIBAWAH INI



Isi NUPTK yang dicari dalam daftar guru belum bersertifikat pendidik

Pencarian Peserta

hasil pencarian NUPTK 9845758659200022
Status data terakhir : Sudah diverifikasi
Tempat Uji Kompetensi : SMPN 1 LEMBANG, Waktu Pelaksanaan 2013-05-30, Gelombang 07.15 - 10.00
Nomor Peserta UK : 66022302721486
N U P T K
9845758659200022
Nama Lengkap
TAUFIK MULYANA S.PD,MP.d
Jenis Kelamin
Laki-laki
Tempat, Tgl Lahir
BANDUNG, 32 tahun 07 bulan (per 1 Januari 2013)
Status PNS
PNS
NIP
198005132009011004
Golongan
III/B
SK Inpasing
Masa Kerja Sebagai Guru
12 tahun 05 bulan (per 1 Januari 2013)

Selasa, 07 Mei 2013

UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2013

post signatureUJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2013
Oleh:
IDRIS APANDI, M.Pd
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru yang belum disertifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Tercatat sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK yang ikut pendaftaran uji kompetensi. Sebelumnnya Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) menerbitkan surat nomor 05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret yang menyatakan bahwa sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) nomor 06302/J2/LL/2013 tanggal 4 April 2013 mengenai Pelaksanaan UKG Tahun 2013, bahwa Guru TIK diijinkan kembali mengikuti UKG dan ada penambahan data untuk guru yang belum terinventarisir pada data Sergur 2013.
Pada point (1) surat tersebut dinyatakan bahwa terkait dengan rencana penataan perubahan Struktur Kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, maka mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam Uji Kompetensi Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
§  Bagi yang memiliki ijazah S-1 TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK sesuai dengan kebutuhan di sekolah masing-masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam;
§  Dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang memiliki bidang studi keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam;
§  Bagi yang mengajar TIK tetapi memiliki ijazah S-1 yang bukan TIK disarankan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan program studi pada ijazah S-1 dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
Landasan UKG
Berdasarkan Pedoman UKG Tahun 2013, landasan pelaksanaan UKG meliputi beberapa aspek sebagai berikut :
1. Aspek Filosofi
a.     Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas;
b.    Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas;
c.     Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas;
d.    Membangun budaya mutu bagi guru;
e.     Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
f.     Hakikat sebuah profesi:
1.    Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi khusus pula;
2.    Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru;
3.    Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterima;
2. Aspek Teoretis Pedagogik
a.     Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabtannya;
b.    Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru;
c.     Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
d.    Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian yang dilaksanakan dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
e.     Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (TR Mitchell, 2008).
f.     Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
a.     Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari data bukti-bukti empirik atas kompetensi guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru akan kehilangan fokus;
b.    Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan;
c.     Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
Tujuan UKG
Tujuan UKG ada 4 (empat) yaitu; (1) untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), (2) untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, (3) sebagai entry point PLPG, dan (4) sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Pada Pedoman UKG Tahun 2013 disebutkan bahwa UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional). Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan ialah guru yang gagal di UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.
Dalam konteks peningkatan dan pengembangan profesionalisme guru, hasil UKG bisa menjadi dasar bagi Kemdikbud untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan guru. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
Aspek Kompetensi yang Diujikan
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1.    Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
2.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3.    Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
4.    Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5.    Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
1.    Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
2.    Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif;
3.    Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
§  Teks, konteks, dan realitas;
§  Fakta, konsep, dan prosedur;
§  Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu.
Mata Uji dan Kisi-kisi
Mata uji disesuaikan dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat lihat pada lamanhttp://www.sergur.kemdiknas.go.id.
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
a.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
b.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
c.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
e.     Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
Peserta UKG
Persyaratan Peserta UKG sebagai berikut:
1.     Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.    Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota;
3.    Memiliki NUPTK;
4.    Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi.
Online dan Manual
UKG dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet.Sedangkan sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Soal UKG terdiri dari 100 soal. Komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang yang disediakan selama 120 menit kecuali untuk guru tuna netra waktu yang diberikan selama 180 menit.
Berkaitan dengan penyelenggaraan UKG secara online, hal yang perlu diantisipasi oleh Kemdikbud adalah persiapan infrastrukturnya. Pengalaman UKG tahun 2012 dimana banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang bermasalah harus diantisipasi. Masalah yang terjadi pada saat UKG antara lain; server internet yang error, soal yang tidak lengkap, pilihan jawaban yang tidak sesuai dengan soal, gambar pada soal yang tidak muncul, dan sebagainya. Selain itu, hal yang perlu diantisipasi adalah peserta UKG yang belum paham mengoperasikan komputer. Oleh karena itu, perlu pendampingan dari operator TUK atau pengawas UK agar mereka bisa mengerjakan soal UKG dengan baik. Atau dia sendiri yang dari selarang mulai belajar komputer.
Berbagai masalah teknis seperti tersebut di atas, jika tidak diantisipasi dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta UK, karena bagi mereka, UKG merupakan harapan untuk mengikuti sertifikasi. Diakui atau tidak, hampir bagi sebagian besar guru sertifikasi adalah harapan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Guru-guru yang sudah tercatat sebagai peserta UKG diharapkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar pada waktunya bisa mengikuti UKG juga dengan baik. Penulis yakin, apa yang nanti diujikan tidak akan lepas dari ruang lingkup kompetensi pedagogik kompetensi profesional sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat

PELAKSANAAN UKG 2013

post signaturePELAKSANAAN UKG 2013
Verifikasi terakhir terhadap calon peserta UKG 2013 melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (AP2SG) oleh Pengelola sertifikasi guru Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah dilakukan sampai dengan tanggal 3 Mei 2013. Silakan cek dihttp://sergur.kemdiknas.go.id
Adapun jadwal pelaksanaan UKG 2013 pada rentang 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Dinas Kabupaten/Kota akan segera mensosialisasikan kepada Peserta UKG 2013 terkait dengan pelaksanaan UKG ini.
Kami informasikan mengenai tata tertib UKG untuk diketahui dan Tutorial Pelaksanaan UKG 2013, silakan download videonya disini. [ download ]
Tata Tertib UKG
1. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya, yaitu :
§  Kartu peserta UKG (dicetak melalui AP2SG) oleh Dinas Pendidikan
§  Surat tugas dari Kepala Sekolah
§  Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah dan masih berlaku 
2. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
3. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
4. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis. 
Tata Cara Ujian Online
1. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta uji kompetensi guru dan NUPTK.
2. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
3. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan.
4. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
5. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
6. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 7 di atas. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.
7. Soal akan muncul di layar komputer satu per satu.
8. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai. 

Rabu, 01 Mei 2013

Berita yang lain

FOTO MURID