Rabu, 14 Mei 2014

Kelulusan Siswa SD Ditentukan Sekolah

post signature


JAKARTA– Langkah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang memutuskan penghapusan ujian nasional sekolah dasar (UN SD) dinilai tepat. Kelulusan akan diserahkan ke guru sekolah masing-masing.

Anggota Komisi X DPR Herlini Amran mengatakan, evaluasi pada jenjang SD seharusnya memang hanya kenaikan kelas. Karena itu, keputusan BSNP tersebut sudah tepat untuk meniadakan UN. “Tidak ada korelasinya antara UN dan peningkatan mutu pendidikan,” katanya di Jakarta kemarin. Menurut dia, penghapusan UN SD sudah sejalan dengan program Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun.

Tiap siswa harus menempuh pendidikan minimal tingkat SMP. Dia menambahkan, penentuan kelulusan SD yang akan diserahkan ke sekolah masingmasing akan berdampak pada penghematan anggaran negara. “UN SD kemarin kan dibiayai anggaran negara,” ujarnya. Anggota Fraksi PKS itu meminta BSNP mengkaji pola evaluasi siswa setelah penghapusan UN SD sehingga perlu ada pemetaan pendidikan agar tidak ada peraturan yang bentrok dengan UU Sisdiknas.

“Dari dulu memang kami menyuarakan UN SD dihapus karena tidak sesuai Wajar 9 Tahun. Lalu mengapa baru tahun ini diputuskan,” ucapnya. Anggota Aliansi Revolusi Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, penentuan kelulusan siswa SD oleh guru masingmasing sudah sejalan dengan UU Sisdiknas. Pasal 58 undangundang tersebut menyatakan, hak mendidik, mengevaluasi, dan menilai siswa merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan. “Ini artinya hak prerogatif menilai siswa ada di tangan guru dan sekolah. Pemerintah tidak boleh campur tangan lagi,” ujarnya.

Pemerintah, tambah dia, harus mempercayakan sepenuhnya terkait pendidikan kepada sekolah dan guru. Dengan begitu, Kemendikbud fokus pada penyiapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Guru di SMA 13 Jakarta ini menambahkan, jika memang pemerintah belum percaya dengan kredibilitas guru, seharusnya guru dilatih dan dibangun kapasitasnya agar lebih berkualitas.

Jika tidak ada pelatihan sebelumnya, pemerintah secara paksa mengambil hak pendidik untuk melakukan penilaian. Sebelumnya diberitakan, UN SD tahun depan akan dihapus berdasarkanamanat PP32/2013. Namun, pemerintah tetap menunjuk BSNP menentukan kriteria kelulusan yang disahkan dengan peraturan menteri. Wamendikbud Musliar Kasim mengungkapkan, dengan PP 32, tidak ada lagi siswa SD yang tidak lulus.

Siswa secara otomatis akan berlanjut ke SMP tanpa ada ujian nasional. Menurut dia, evaluasi yang akan dilakukan itu hanya pada sejauh mana kompetensi siswa atas mata pelajaran. Penilaiannya juga tidak diukur dengan angka atau kognitif, tapi lebih ke sikap atau afektif. Mengenai implementasi penghapusan UN SD, dia berbeda dengan pandangan BSNP. Jika lembaga itu mengusulkan berlaku pada tahun depan, sementara wamendikbud lebih sepakat pada 2016 seiring penerapan total kurikulum baru.

“Kurikulum baru kan berlangsung 2013. Karena yang menerapkan kurikulum baru di SD baru di kelas I dan IV. Lalu pada 2015 siswa kelas IV baru naik ke kelas VI. Maka pada 2016 lah penghapusan UN SD baru akan diterapkan,” ungkapnya. Dia setuju jika kriteria kelulusan diserahkan ke masingmasing daerah. Menurut dia, bisa saja pemerintah provinsi yang menentukan. Namun, kabupaten/ kota juga berhak karena kebanyakan sekolah SD ada di kabupaten/kota.

Sementara itu, anggota BSNP Teuku Zakaria menjelaskan, kewenangan pembuatan soal dapat dialihkan ke sekolah dengan koordinasi pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan pendidikan yang sudah diotonomikan. Namun, sekolah bisa saja meminta soal dari pemerintah pusat jika sekolah itu tidak mampu membuat soal. Menurut dia, Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud dapat mengembangkan bank soal UN SD sehingga daerah bisa memanfaatkan bank soal ujian tersebut.

Zakaria menambahkan, memang keberadaan PP 32 ini dibuat untuk menyambut kurikulum baru. Namun, sesuai mandat PP 32, UN SD ditiadakan tahun depan. neneng zubaidah

sumber:  http://koran-sindo.com/node/315165

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita yang lain

FOTO MURID