INILAH.COM, Bandung - Terhadap Kepala SDN Ciwaruga 1 Rosyidin Fakhrudin, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan peringatan keras.
"Karena adanya kasus guru mogok itu, kita langsung memanggil kepala sekolah. Selain itu, kita memberikan sanksi tegas berupa teguran. Teguran itu sudah dua kali diberikan," kata Kepala Disdikpora KBB Agustin Piryanti kepada INILAH.COM saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (6/3/2012).
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu sesuai dengan norma dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Tak heran, kasus itu diajukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Tak hanya itu, masalah itu pun di-BAP-kan (berita acara pemeriksaan) ke pihak Inspektorat.
"Kalau nantinya terbukti kepala sekolah itu indisipliner, untuk eksekusinya kita akan mengaplikasikan tahapan dan ketentuan dalam norma kepegawaian. Keputusan final itu tergantung dari BKPP," jelasnya.
Terkait guru SDN Ciwaruga 1 yang mogok kerja, Agustin menyatakan hal itu sebaiknya tidak terjadi. Sebab, selain mengajar itu kewajiban seorang guru, akibatnya siswa terbengkalai.[ang]
JADWAL PLPG 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita yang lain
-
Kepala sekoah sebagai pengelola satuan pendidikan (sekolah) bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidik...
-
NFO : Data Uji Kompetensi Guru Kab Bandung Barat ( TUK : SMAN 1 LEMBANG ) Submitted by admin on Thu, 03/21/2013 - 10:26 NAMA SEK...
-
Selamat kepada Abdul Gani Wijaya, M.Pd. Telah dilantik menjadi Kepala Sekolah SD di Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Semoga menjadi...
-
1. Adam lali tapel: poho ka baraya. 2. Adat kakurung ku iga: tabe’at mah hese dipiceunna (dirobahna)....
-
Secara umum Budi Pekerti berarti moral dan kelakuan yang baik dalam menjalani kehidupan ini. Ini adalah tuntunan moral yang paling...
-
. C. Kata Kerja Operasional (KKO) Berikut ini akan disajikan daftar kata kerja operasional yang dapat dipakai dalam rumusan ...



Tidak ada komentar:
Posting Komentar