Sabtu, 27 April 2013

Penjelasan Pelaksanaan UN 2013

post signatureNo : 0013/SDAR/BSNP/III/2013
Lampiran • lembar
Perihal : Penjelasan Pelaksanaan UN 2013
14 Maret 2013
Yang terhormat:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013
dan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi
Standar (POS) Ujian Nasional yang telah kami edarkan, ada beberapa hal yang
perlu kami sampaikan sebagai berikut:
1. Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013, seperti tabel
di bawah ini:
No. POS UN 2012/2013 PENJELASAN
1.
Bagian II, Huruf 0, Angka 1, huruf a adalah,
yang semula tertulis: sekolah/madrasah yang
memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik
(SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal
jumlah peserta UN), terakreditasi, serta
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
sekolah/madrasah yang memiliki
peserta UN minimal 20 peserta didik
(SMPLB dan SMALB tidak ada batas
minimal jumlah peserta UN) atau
terakreditasi , Berta persyaratan
lainnya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
Z . Bagian III, Huruf A, Angka 1, huruf e dan
huruf f adalah, yang semula tertulis:
e. Peserta didik yang dapat menyelesaikan
studinya selama 2 (dua) tahun dalam
program akselerasi atau SKS hams
menunjukkan bukti-bukti yang
menunjukan kemampuan istimewa yang
dibuktikan dengan kemampuan akademik
dari pendidik dan Intelligence Quotient
(IQ) > 130 (seratus tiga puluh) yang
dinyatakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program studi psikologi
terakreditasi atau lembaga psikologi lain
yang direkomendasi BSNP
f. Peserta didik sebagaimana tercantum pada
butir 5 diwajibkan mengirimkan bukti-bukti
kepada BSNP paling lambat seminggu
sebelum akhir •endaftaran;
Untuk peserta UN dari program SKS
atau akselerasi yang masa
pembelajarannya kurang tiga tahun,
hams menunjukkan:
a. Surat izin penyelenggaraan
program SKS atau akselerasi dari
Direktorat atau Dinas Pendidikan
Provinsi.
b. Surat pernyataan dari sekolah
sebagai jaminan bahwa proses
pembelajaran dilakukan sesuai
dengan pedoman program SKS atau
akselerasi.
2. Setiap ruang ujian diisi 20 peserta. Bila peserta ujian lebih dari 20 peserta dan
kelipatannya, maka pembagian ruang untuk sisa peserta diatur sebagai
berikut:
a. Jika kelebihan peserta 5 siswa, maka diatur sebagai berikut:
3umlah Peserta Ruang kecil A Ruang kecil B
21 10 11
22 10 12
23 10 13
24 10 14
25 10 15
b. Jika kelebihan peserta 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan
dalam satu ruang tersendiri.
Jumlah Peserta Ruang besar Ruang kecil
26 20 6
27 20 7
28 20 8
29 20 9
30 20 10
Dst ... ...
3. Untuk sekolah/madrasah yang bergabung, pengaturan ruang ujian terpisah
dengan sekolah/madrasah penyelenggara.
4. Jika ada kekurangan naskah soal dan UUN di ruang ujian, maka dapat diambil
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Jika terjadi kekurangan naskah soal dan UUN di ruang ujian, maka
tindakan yang diambil oleh pengawas ruang/sekolah/madrasah
penyelenggara adalah:
1. Mengambil satu set naskah soal dan UUN cadangan utuh yang terdapat
di masing-masing ruang ujian;
2. Mencari satu set naskah soal dan UUN cadangan utuh yang terdapat di
sekorah/madrasah terdekat.
b. Jika naskah soal dan UUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara
UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi naskah soal UN
dan UUN sesuai jumlah yang diperlukan, dan siswa yang bersangkutan
diberikan tambahan waktu sesual dengan alokasi waktu yang ditentukan
untuk mengerjakan soal UN, serta dibuatkan berita acara.
5. Jika terjadi kerusakan/ketidaklengkapan naskah soal dan diketahui sebeium
ujian dilaksanakan, maka dapat diganti dengan naskah soal dan UUN
cadangan secara utuh.
6. Jika terjadi kerusakan/ketidaklengkapan naskah soal, kekurangan soal dan
LJUN, dan diketahui selama ujian berlangsung dan tidak ada mesin fotokopi,
maka siswa yang bersangkutan diminta menunggu sampai peserta UN selesai
mengerjakan soal. Siswa yang bersangkutan akan diminta untuk menjawab di
naskah soal. Selanjutnya jawaban siswa yang bersangkutan akan dipindahkan
ke DUN oleh tim dari perguruan tinggi.
7. Penyelenggara Tingkat Provinsi melakukan pelelangan ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
Demikan edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan acuan, atas perhatian
Saudara kami mengucapkan terima kasih.
Ketua,
r
fa
Badan Standar Nasional Perrelidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
Tembusan Yth:
1. Dirjen Dikdas Kemdikbud;
2. Dirjen Dikmen Kemdikbud;
3. Kepala Balitbang Kemdikbud;
4. Kepala Puspendik, Kemdikbud;
5. Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemdikbud;
6. Direktur Pembinaan SMA Ditjen Dikmen Kemdikbud;
7. Direktur Pembinaan SMK Ditjen Dikmen Kemdikbud.


sumber BSNP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita yang lain

FOTO MURID