UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2013
Oleh:
IDRIS APANDI, M.Pd
Tahun ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru
(UKG) bagi guru yang belum disertifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan mulai
tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Tercatat sebanyak 623.489.000 guru TK
sampai dengan SMA/SMK yang ikut pendaftaran uji kompetensi. Sebelumnnya Kepala
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan
dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) menerbitkan surat nomor
05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret yang menyatakan bahwa sehubungan dengan tidak
adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka
UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata
pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan peserta sertifikasi guru. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya
Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) nomor
06302/J2/LL/2013 tanggal 4 April 2013 mengenai Pelaksanaan UKG Tahun 2013,
bahwa Guru TIK diijinkan kembali mengikuti UKG dan ada penambahan data untuk
guru yang belum terinventarisir pada data Sergur 2013.
Pada point (1) surat
tersebut dinyatakan bahwa terkait dengan rencana penataan perubahan Struktur
Kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, maka mata
pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam Uji Kompetensi Tahun 2013 dengan
ketentuan sebagai berikut:
§ Bagi yang memiliki ijazah S-1
TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK sesuai
dengan kebutuhan di sekolah masing-masing dengan tetap mempertimbangkan
ketersediaan beban kerja 24 jam;
§ Dapat mengikuti uji kompetensi
dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang memiliki bidang studi keahlian
Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan dengan tetap
mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam;
§ Bagi yang mengajar TIK tetapi
memiliki ijazah S-1 yang bukan TIK disarankan untuk mengikuti uji kompetensi
dan sertifikasi sesuai dengan program studi pada ijazah S-1 dengan tetap
mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
Landasan UKG
Berdasarkan Pedoman
UKG Tahun 2013, landasan pelaksanaan UKG meliputi beberapa aspek sebagai
berikut :
1. Aspek Filosofi
a.
Hak masyarakat dan
peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas;
b.
Diperlukan guru yang
berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas;
c.
Peserta didik harus
terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas;
d.
Membangun budaya mutu
bagi guru;
e.
Untuk memastikan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
f.
Hakikat sebuah
profesi:
1.
Profesi guru merupakan
profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi khusus pula;
2.
Kompetensi guru yang
bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru
merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan
profesi guru yang baik kepada guru;
3.
Penyandang profesi guru
menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu
ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan
kesejahteraan yang diterima;
2. Aspek Teoretis Pedagogik
a.
Penilaian kinerja guru
adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir kepangkatan dan jabtannya;
b.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis
pada pemetaan kompetensi guru;
c.
Uji kompetensi guru
berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan
profesional);
d.
Untuk membangun
eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para
anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh
dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang
dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian yang
dilaksanakan dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan
bermutu jika secara terus menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi
guru melalui uji kompetensi.
e.
Ukuran kinerja dapat
dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan,
prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan
kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (TR Mitchell, 2008).
f.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang
didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
a.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru tanpa didasari data bukti-bukti empirik atas
kompetensi guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru akan kehilangan fokus;
b.
Beberapa studi
membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja
guru dan peningkatan mutu pendidikan;
c.
Kepercayaan masyarakat
terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja
guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
Tujuan UKG
Tujuan UKG ada 4 (empat) yaitu; (1) untuk
pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), (2)
untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, (3) sebagai entry point PLPG, dan (4) sebagai alat kontrol
penilaian kinerja guru.
Pada Pedoman UKG Tahun 2013 disebutkan bahwa
UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang
diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi yang sudah bersertifikat
pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum
bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi
konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam
kelas.
Uji kompetensi guru
berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional). Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan
yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru
yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan
Profesi Guru (PLPG). Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus
UKG 2013, yang juga diprioritaskan ialah guru yang gagal di UKA 2012, tetapi
sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam pendidikan dan
latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.
Dalam konteks
peningkatan dan pengembangan profesionalisme guru, hasil UKG bisa menjadi dasar
bagi Kemdikbud untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan guru.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif
jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
Aspek Kompetensi yang Diujikan
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi
pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
sebagai berikut:
1.
Mengenal karakteristik
dan potensi peserta didik;
2.
Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3.
Merencanakan dan
mengembangkan kurikulum;
4.
Melaksanakan
pembelajaran yang efektif;
5.
Menilai dan
mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi
penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru
tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan
kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
1.
Penguasaan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu;
2.
Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif;
3.
Konsistensi penguasaan
materi guru antara content dengan performance:
§ Teks, konteks, dan
realitas;
§ Fakta, konsep, dan
prosedur;
§ Ketuntasan tentang
penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu.
Mata Uji dan Kisi-kisi
Mata uji disesuaikan
dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Peserta UKG hanya
mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan.
Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat lihat
pada lamanhttp://www.sergur.kemdiknas.go.id.
Kisi-kisi dan soal UKG
dijabarkan berdasarkan:
a.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
b.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
c.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor;
d.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
e.
Keputusan Direktur
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
Peserta UKG
Persyaratan Peserta
UKG sebagai berikut:
1.
Guru yang belum
memiliki sertifikat pendidik;
2.
Guru PNS dan bukan PNS
(GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri yang
diangkat oleh Bupati/Walikota;
3.
Memiliki NUPTK;
4.
Mengajar mata
pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi
yang disertifikasi.
Online dan Manual
UKG dilaksanakan dengan menggunakan dua
sistem, yaitu sistem online dan
sistem manual. Sistem Online dilaksanakan
pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium
komputer yang terhubung ke jaringan intranet.Sedangkan
sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer
yang terhubung dalam jaringan intranet. Soal
UKG terdiri dari 100 soal. Komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik
dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang yang disediakan selama 120 menit
kecuali untuk guru tuna netra waktu yang diberikan selama 180 menit.
Berkaitan dengan penyelenggaraan UKG secara online, hal yang perlu diantisipasi oleh Kemdikbud
adalah persiapan infrastrukturnya. Pengalaman UKG tahun 2012 dimana banyak
Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang bermasalah harus diantisipasi. Masalah yang
terjadi pada saat UKG antara lain; server internet yang
error, soal yang tidak lengkap, pilihan jawaban yang tidak sesuai dengan soal,
gambar pada soal yang tidak muncul, dan sebagainya. Selain itu, hal yang perlu
diantisipasi adalah peserta UKG yang belum paham mengoperasikan komputer. Oleh
karena itu, perlu pendampingan dari operator TUK atau pengawas UK agar mereka
bisa mengerjakan soal UKG dengan baik. Atau dia sendiri yang dari selarang
mulai belajar komputer.
Berbagai masalah
teknis seperti tersebut di atas, jika tidak diantisipasi dikhawatirkan akan
mempengaruhi kondisi psikologis peserta UK, karena bagi mereka, UKG merupakan
harapan untuk mengikuti sertifikasi. Diakui atau tidak, hampir bagi sebagian
besar guru sertifikasi adalah harapan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Guru-guru yang sudah
tercatat sebagai peserta UKG diharapkan mempersiapkan diri dengan
sebaik-baiknya agar pada waktunya bisa mengikuti UKG juga dengan baik. Penulis
yakin, apa yang nanti diujikan tidak akan lepas dari ruang lingkup kompetensi
pedagogik kompetensi profesional sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16
tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Jawa Barat