Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru
dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1.
|
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
2.
|
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor
14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada
tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru
yang berbeda dengan peraturan sebelumnya.
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim
penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran,
karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar