Selasa, 25 Maret 2014

Hati-Hati Menyandang Gelar Palsu Gelar MMPd dan MMPdI tidak Berlaku

post signature1 ) Hati-Hati Menyandang Gelar Palsu
Jum’at, 11 Januari 2013 , 12:41:00
JAKARTA – Perhatian untuk penyandang gelar pascasarjana magister manajemen pendidikan (MMPd) dan magister manajemen pendidikan Islam (MMPdI). Kalangan perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mengakui keberadaan dua gelar itu. Pernyataan ini dipaparkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto. “Gelar itu tidak ada. Tidak diakui,” katanya di gedung DPR kemarin. Dia mengaku kaget banyaknya guru di daerah bergelar MMPd dan MMPdI. Bedjo mengatakang gelar magister yang diakui atau legal adalah magister pendidikan (MPd) dan magister pendidikan Islam (MPdI). Bedjo mencium motivasi penipuan dibalik beredarnya gelar MMPd dan MMPdI tadi. Keberadaan gelar pascasarjana ini memang gurih untuk penipu mendulang duit. Baik itu perorangan maupun perguruan tinggi. Sebab keberadaan ijazah pascasarjana tadi menambah poin besar untuk kepentingan sertifikasi. Untuk itu Bedjo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan kampus-kampus yang menjalankan program MMPd dan MMPdI. Sebab dia mengatakan sayang jika masyarakat tertipu praktek ini. Dia juga menambahkan, keberadaan kampus penyelenggara sertifikasi atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus terstandarisasi. Baik LPTK negeri maupun swasta.
…dst
Jumat, 11 Januari 2013 | 18:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) bertemu dan mencapai kata sepakat mendukung UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang kini sedang diuji materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, MRPTNI juga menyiapkan bahan untuk menghadapi sidang selanjutnya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Djoko Santoso, mengatakan bahwa pihak PTN menilai UU yang tengah digugat ini mampu memajukan pendidikan. Dengan adanya UU ini, pemerintah justru berusaha melindungi kepentingan warga negara agar bisa merasakan pendidikan tinggi. “Tentu harus disiapkan. Uji materi di MK ini rencana akan dimulai pekan depan. Kami akan jelaskan bahwa UU ini maksudnya baik,” kata Djoko saat Pertemuan MRPTNI di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2013/01/11/berita-edukasi-11-januari-2013.html#sthash.fz0HzwjM.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita yang lain

FOTO MURID